Selasa, 26 November 2013
Bhabinkantibmas Sosialisasi di SMPN 13
Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Remaja
MELIHAT tingginya angka kecelakaan lalu lintas pada usia remaja,
khususnya bagi pengendara di bawah usia 17 tahun yang juga belum
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas) menggelar sosialisasi lalu lintas dengan mengunjungi beberapa sekolah.
Salah satunya di SMP Negeri 13 Jalan RA Kartini Kelurahan Lempake. Pada Senin (25/11) kemarin pukul 07.15 Wita, di halaman sekolah saat upacara bendera yang dihadiri Bhabinkantibmas.
“Ini merupakan program Mabes Polri pada 2013, yakni sosialisasi UU No 29 tentang berkendara di lalu lintas, juga karena meningkatnya kecelakaan lalu lintas dengan berkunjung ke beberapa sekolah,” ungkap Kapolsekta Samarinda Utara, Kompol Musliadi Mustafa melalui Bhabinkantibmas Aiptu Agus Purwadi.
Selama November, Bhabinkantibmas telah mengunjungi sebanyak 16 sekolah, termasuk SMP dan SMA/SMK. “Kunjungan ke sekolah ini untuk menekan tingginya angka kecelakaan berlalu lintas terutama remaja yang masih di bawah umur,” ujarnya.
Ungkapan Polsekta Samarinda Utara ini sangat beralasan. Lantaran kecelakaan dan pelanggaran berkendara didominasi oleh para pelajar dan remaja.
”Karena banyak siswa yang belum mengetahui peraturan dan pola mikir mereka masih labil, sehingga banyak yang berkendara secara ugal-ugalan di jalan tanpa memikirkan risikonya,” tambahnya.
Dengan kegiatan tersebut diharapkan angka kecelakaan lalu lintas menurun. Karena 20 persen angka kecelakaan melibatkan umur di bawah 16 tahun, pada anak di usia sekolah.
Di akhir sosialisasi tersebut, ia juga menyerahkan sejumlah cinderamata berupa topi, kaos, pin bertuliskan “Saya Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas” dan buku UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Minimal agar mereka bisa tahu tentang peraturan berkendara di lalu lintas dan apabila ditilang mereka bisa tahu pelanggaran apa yang mereka lakukan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 13 Sunyono mengatakan SMPN 13 pun mempunyai program yang bekerja sama dengan subinstansi baik dari kepolisian maupun lainnya. Dalam rangka bersama-sama mendidik para siswanya.(rm-4/soc/ici)
Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas) menggelar sosialisasi lalu lintas dengan mengunjungi beberapa sekolah.
Salah satunya di SMP Negeri 13 Jalan RA Kartini Kelurahan Lempake. Pada Senin (25/11) kemarin pukul 07.15 Wita, di halaman sekolah saat upacara bendera yang dihadiri Bhabinkantibmas.
“Ini merupakan program Mabes Polri pada 2013, yakni sosialisasi UU No 29 tentang berkendara di lalu lintas, juga karena meningkatnya kecelakaan lalu lintas dengan berkunjung ke beberapa sekolah,” ungkap Kapolsekta Samarinda Utara, Kompol Musliadi Mustafa melalui Bhabinkantibmas Aiptu Agus Purwadi.
Selama November, Bhabinkantibmas telah mengunjungi sebanyak 16 sekolah, termasuk SMP dan SMA/SMK. “Kunjungan ke sekolah ini untuk menekan tingginya angka kecelakaan berlalu lintas terutama remaja yang masih di bawah umur,” ujarnya.
Ungkapan Polsekta Samarinda Utara ini sangat beralasan. Lantaran kecelakaan dan pelanggaran berkendara didominasi oleh para pelajar dan remaja.
”Karena banyak siswa yang belum mengetahui peraturan dan pola mikir mereka masih labil, sehingga banyak yang berkendara secara ugal-ugalan di jalan tanpa memikirkan risikonya,” tambahnya.
Dengan kegiatan tersebut diharapkan angka kecelakaan lalu lintas menurun. Karena 20 persen angka kecelakaan melibatkan umur di bawah 16 tahun, pada anak di usia sekolah.
Di akhir sosialisasi tersebut, ia juga menyerahkan sejumlah cinderamata berupa topi, kaos, pin bertuliskan “Saya Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas” dan buku UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Minimal agar mereka bisa tahu tentang peraturan berkendara di lalu lintas dan apabila ditilang mereka bisa tahu pelanggaran apa yang mereka lakukan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 13 Sunyono mengatakan SMPN 13 pun mempunyai program yang bekerja sama dengan subinstansi baik dari kepolisian maupun lainnya. Dalam rangka bersama-sama mendidik para siswanya.(rm-4/soc/ici)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.