TATA TERTIB SISWA SMPN 13 SAMARINDA
A.
DASAR
HUKUM:
-
Instruksi
Direktur Jendaral Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 129/C/Kep/M.81. tanggal
8 Agustus 1991
-
..
-
Musyawarah
Guru, Staf TU dan Perwakilan Siswa (pengurus OSIS)
B.
TUJUAN:
1. Mengarahkan siswa untuk bertindak disiplin.
2. Menanamkan pendidikan budi pekerti secara optimal.
3. Melatih siswa untuk menghormati orang lain
4. Membina sifat kebersamaan sesama siswa
5. Membentuk pribadi yang bertanggung jawab di sekolah dan masyarakat.
6. Sekolah sebagai
lingkungan wiyatamandala
C.
HAK-HAK SISWA
1.
Mendapatkan pengajaran selama KBM
2.
Menggunakan dan memanfaatkan
fasilitas sekolah yang berkaitan dengan peningkatan prestasi belajar.
3.
Mendapatkan bimbingan dari sekolah.
4.
Mengajukan pertanyaan kepada pihak
sekolah.
5.
Mengembangkan prestasi belajar.
6.
Mengetahui hasil belajar.
7.
Mengeluarkan pendapat.
8.
Memeroleh remedial.
9.
Mendapatkan ketenangan dan
keselamatan.
10.
Mendapatkan penghargaan dari
sekolah bagi siswa berprestasi
D.
KEWAJIBAN SISWA
1.
Mengikuti kegiatan sekolah sesuai
dengan jam yang telah ditetapkan sekolah.
2.
Hadir paling lambat 10 menit
sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
3.
Mengikuti doa bersama sebelum
pelajaran Jam pertama dimulai dan siang hari setelah jam terakhir.
4.
Mengikuti pelajaran dengan tekun
dan bertanggung jawab.
5.
Patuh, taat kepada guru, karyawan,
tata tertib dan aturan-aturan sekolah yang berlaku dan bersikap hormat
kepada
civitas academika SMP Negeri 13 Samarinda.
6.
Mengenakan seragam sekolah
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan seragam sekolah.
7.
Menjaga kebersihan dan keamanan
lingkungan sekolah, memelihara lat-alat yang berada di dalam dan di
luar
kelas.
8.
Mengikuti upacara bendera dengan
seragam lengkap.
9.
Melapor kepada guru piket bila ada
guru yang belum hadir pada waktunya.
10.
Melaksanakan tugas yang diberikan
sekolah.
11.
Menjaga nama baik almamater dan
pribadi.
12.
Menjaga inventaris kelas, jika
merusakkan wajib mengganti.
13.
Menjaga kesopanan dan penampilan
pribadi
14.
Menjaga kebersihan kelas.
15.
Menjaga kerukunan dan suasana
kekeluargaan antarsiswa.
16.
Menata rambut secara rapi:
-
(putra tidak melebihi kerah baju,
dibagian atas panjang tidak lebih dari 4cm, tidak model punk, parit, jambul,
dan tidak model yang aneh-aneh)
-
(putri, panjang rambut yang
melebihi bahu wajib diikat/tidak diurai, tidak diwarnai bagi yang tidak
berjilbab).
E.
SERAGAM
1.
BAJU
PUTIH lengkap dengan attribut (tanda
kelas, lokasi, badge osis, nama, bendera, topi, dasi)
a.
Lengan
panjang bagi perempuan, lengan pendek bagi laki-laki.
b.
Panjang
baju menutupi pantat.
c.
Baju
tidak terbuat dari bahan tipis/transparan.
2.
BAWAHAN
WARNA BIRU DAN PUTIH
a.
Celana
Biru dan Putih untuk laki-laki:
-
Celana
panjang.
-
Panjang
celana sampai di atas mata kaki.
-
Lebar
lobang bawah sedikitnya 18 cm.
-
Tidak
celana botol.
b.
Rok
Biru dan Putih untuk perempuan:
-
Rok
panjang.
-
Panjang
rok sampai di atas mata kaki.
-
Sekeliling
berploi/wiru/berlipat-lipat,
3.
SEPATU
-
Sepatu
kets warna hitam polos.
-
Tinggi
sepatu dibawah mata kaki.
-
Tali
sepatu warna hitam.
4.
KAOS
KAKI
-
Warna
putih polos,
-
Panjang
10cm di atas mata kaki.
5.
BAJU
BATIK
Model dan warna sebagaimana
ketetapan sekolah..
6.
KAOS
OLAHRAGA (model dan warna ditentukan dan disediakan oleh sekolah)
7.
PRAMUKA
lengkap dengan atrribut keparamukaan.
-
Ketentuan
panjang baju untuk laki dan perempuan sama dengan baju putih.
-
Ketentuan
celana atau rok samadengan celana biru.
8.
JILBAB
(BAGI YG MUSLIM)
-
Biru
polos, Putih Polos, coklat gelap (di beri nama, tanda kelas, dan bendera jika
jilbab menutupi atribut baju)
9.
IKAT
PINGGANG WARNA HITAM, BERKEPALA STANDAR.
10.
Pemakaian:
a.
Baju Putih dan celana/Rok Biru, Dasi, jilbab biru : Senin, Selasa,
b.
Baju Batik dan Celana/Rok Putih : Rabu, Kamis
c.
Seragama Pramuka : Sabtu
d.
Kaos Olahraga
: Jum’at dan Saat Pelajaran
Penjasorkes
e. Topi
: Saat
Upacara baik Laki-laki dan
Perempuan.
Gambar 1: Seragam Putih Biru
F.
KERAPIAN
1.
Siswa
tidak boleh berkuku panjang, mengecat rambut dan kuku, serta bertato.
2.
Siswa
pria tidak berambut panjang, tidak bercukur gundul atau berkuncir
3.
Siswa
pria tidak boleh memakai kalung, anting, gelang.
4.
Siswa
wanita tidak membawa peralatan make up dan sejenisnya ke sekolah. Kecuali
bedak
5.
Baju
dimasukkan rapi (Ikat pinggang terlihat dari depan dan belakang)
6.
Baju,
celana/Rok dan kaos olah raga tidak boleh dicoret.
G.
MASUK
DAN PULANG
1.
Siswa
wajib hadir disekolah 10 menit sebelum
bel masuk berbunyi, siswa yang bertugas piket kebersihan harus datang 15
menit sebelum pelajaran dimulai.
2.
Siswa
terlambat datang kurang dari 10 menit wajib lapor kepada satpam dan atau guru
piket, kemudian diizinkan masuk kelas.
3.
Siswa
terlambat datang lebih dari 10 menit wajib lapor kepada satpam dan atau guru
piket kemudian tidak dijinkan masuk kelas pada jam pertama.
4.
Sebelum
pulang siswa wajib berdoa bersama-sama dan yang piket hari berikutnya wajib
membersihkan ruang kelas dan menutup pintu maupun jendela.
5.
Pada
waktu pulang, siswa dilarang duduk (nongkrong) di tepi jalan kecuali yang
menunggu jemputan/angkutan.
H.
WAKTU
BELAJAR DAN ISTIRAHAT
1.
Pada
saat belajar berlangsung, setiap siswa menjaga ketertiban kelasnya.
2.
Pada
waktu istirahat, siswa tidak boleh duduk-duduk di kendaraan guru/karyawan
maupun kendaraan siswa.
3.
Selama
pelajaran berlangsung dan pada pergantian pelajaran siswa tetap berada di
dalam kelas dan dilarang berada di luar kelas.
4.
Pada
waktu istirahat siswa tidak boleh
keluar lingkungan sekolah, kecuali telah mendapat izin dari guru piket/kepala
sekolah.
5.
Pada
saat istirahat siswa tidak boleh di dalam kelas, kecuali petugas piket yang
melakukan tugas.
I.
UPACARA,
SENAM, DAN JUMAT BERSIH
-
Setiap
siswa wajib mengikuti peringatan hari besar Nasional
-
Setiap
siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan seragam lengkap sesuai dengan
ketentuan.
-
Setiap
siswa wajib mengikuti senam, jalan santai, dan kegiatan jumat bersih sesuai
jadwal yang ditentukan
J.
KEBERSIHAN,
KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN
-
Setiap
kelas membentuk tim petugas piket yang secara bergiliran bertugas menjaga
kebersihan dan ketertiban kelas.
-
Setiap
piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan
kelas (penghapus, penggaris, taplak meja, sapu, tempat sampah, lap tangan dan
lainnya)
-
Tim
piket kelas mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
Membersihkan
lantai, dinding dan merapikan meja dan kursi sebelum jam pelajaran dimulai.
b.
Menyiapkan
sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya membersihkan papan tulis,
mengambil/menyiapkan spidol dan lain-lain.
c.
Melengkapai
dan merapikan hiasan dinding seperti bagan, struktur organisasi kelas, jadwal
piket, papan asensi, dan hiasan bunga.
d.
Menulis
papan absensi kelas.
e.
Melaporkan
kepada guru piket, wali kelas tentang tindakan-tindakan pelanggaran kelas
yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya mencoret-coret,
berbuat gaduh atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
-
Setiap
siswa membiasakan diri menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman kelas,
kebun, dan lingkungan sekolah.
-
Setiap
siswa wajib membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan.
-
Setiap
siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman
buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
-
Setiap
siswa menjaga suasana ketenangan belajar, baik di kelas, diperpustakaan,
laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
-
Setiap
siswa wajib menyelsaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
-
Setiap
siswa tidak boleh bersuara keras/berteriak ketika melintas di sekitar kelas
atau ruang guru.
K.
SOPAN
SANTUN DALAM PERGAULAN
-
Mengucapkan
salam antar sesame teman, berjabat tangan dengan; guru, kepala sekolah, dan
atau dengan karyawan sekolah apabila bertemu.
-
Saling
menghormati antar siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman bermain dan
bergaul, pebedaan agama, dan latar belakang social masing-masing, baik di
dalam maupun di luar sekolah.
-
Menghormati
ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan
warga sekolah.
-
Berani
menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah, dan yang benar adalah benar.
-
Menyapaikan
pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
-
Membiasakan
mengucakpan terima kasih ketika menerima bantuan atau jasa dari orang lain.
-
Berani
mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan minta maaf apabila
merasa melanggar hak orang lain atau
berbuat salah kepada orang lain.
-
Memanggil
dengan sebutan “DIK” kepada adik kelas
dan “KAK” pada kakak kelas.
L.
JENIS DAN GOLONGAN PELANGGARAN
YANG DIKENAI SANKSI
1.
(RINGAN) Terlamabat masuk
sekolah/kelas
2.
(RINGAN) Makan/minum di dalam
kelas waktu pelajaran berlangsung.
3.
(RINGAN) Duduk dengan menginjakkan
sepatunya di tempat duduk (nangkring)
4.
(RINGAN) Melanggar etika masyarakat
sekolah
5.
(RINGAN) Tidak memanggil
"Dik" atau "Kak" kepada adik/kakak kelas.
6.
(RINGAN) Memanggil teman tidak
sesuai dengan namanya.
7.
(RINGAN) Tidak mengikuti kegiatan
ibadah.
8.
(RINGAN) Membuang sampah tidak
pada tempatnya.
9.
(RINGAN) Bermain di tempat parkir.
10. (BERAT) Memakai asesoris yang tidak layak bagi pelajar
(Putra: gelang, kalung,
anting, bertato, bertindik dll)
(Putri: mengenakan perhiasan
selain anting).
11. (RINGAN) Berada di luar kelas pada saat jam pelajaran
tanpa alasan tertentu.
12. (BERAT) Membuat surat izin palsu.
13. (RINGAN) Bermain sepak bola di halaman sekolah, aula, kecuali
saat jam olahraga.
14. (BERAT) Melompati pagar/jendela dan tidak mengikuti
upacara bendera tanpa alasan.
15. (RINGAN) Melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya ketenangan.
16. (RINGAN) Tidak masuk sekolah tanpa izin.
17. (BERAT) Membawa benda yang tidak diperlukan untuk kegiatan
belajar.
18. (RINGAN) Penampilan rambut tidak sesuai dengan aturan
(putra: gondrong, gundul, disemir/dicat,
Putri: terlalu pendek,
dicat/disemir, rambut panjang melebihi bahu tetapi tidak diikat).
19. (RINGAN) Berpakaian seragam tidak lengkap dan tidak sesuai
dengan ketentuan.
20. (BERAT) Berpacaran/pelecehan sexual.
21. (BERAT) Membawa/membuat gambar porno.
22. (BERAT) Membuat kotor/mencoret-coret fasilitas sekolah.
23. (FATAL) Berkelahi/main hakim sendiri.
24. (FATAL) Merusak sarana/prasarana sekolah.
25. (BERAT) Mengambil milik orang lain tanpa izin.
26. (BERAT) Membawa/menyebarkan berita dan mengikuti kegiatan
yang menimbulkan keresahan di sekolah.
27. (RINGAN) Meninggalkan sekolah sebelum jam pelajaran usai
tanpa izin.
28. (BERAT) Mengikuti kegiatan yang menimbulkan keresahan.
29. (RINGAN) Membawa kendaraan bermotor
30. (RINGAN) Membawa HP pada jam sekolah.
31. (BERAT) Berbuat tidak jujur saat mengikuti ulangan/tes.
32. (FATAL) Melakukan tindakan tidak senonoh/asusila dan
terpublikasi baik disengaja maupun tidak.
33. (BERAT) Memalsu tanda tangan pihak lain.
34. (BERAT) Membawa rokok, merokok, mengajak orang merokok,
ngelem.
35. (FATAL) Membawa/mengonsumsi dan mengedarkan minuman keras.
36. (FATAL) Mengubah/memalsu dokumen sekolah.
37. (FATAL) Terlibat dalam narkoba, minuman keras, dll.
38. (FATAL) Melakukan perbuatan yang menyebabkan terancamnya
keselamatan dan keamanan warga sekolah.
39. (FATAL) Melakukan perbuatan yang dikenai hukuman berdasarkan
putusan pengadilan yang dikarenakan
tindak kriminal
40. (BERAT) Menunjukkan/menyebarkan gambar/video porno.
41. (BERAT) Berkelahi
42. (FATAL) Tawuran/menganiaya.
43. (FATAL) Membawa/menyebarluaskan berita dan mengikuti paham
yang bertentangan dengan hukum yang
berlaku.
44. (BERAT) Mencemarkan nama baik sekolah.
45. (RINGAN) Memakai jaket, topi yang bukan seragam sekolah di
lingkungan sekolah.
46. (RINGAN) Mengubah model seragam olahraga dan batik.
47. (RINGAN) Memakai kacamata gaul (bukan -/+)
48. (BERAT) Bersikap tidak jujur, melindungi orang/teman yang
melakukan kesalahan.
49. (BERAT) Melawan guru/staf TU/sekuriti/pengelola sekolah
lainnya.
50. (BERAT/FATAL)
Melakukan pelanggaran di luar sekolah dengan berseragam sekolah.
51. (RINGAN) Membawa makanan/minuman ke dalam kelas.
M.
BENTUK SANKSI:
1.
Teguran, membuat pernyataan baik
oleh siswa maupun orang tua.
2.
Peringatan, membuat pernyataan.
3.
Skorsing.
4.
Mengganti/mengebalikan bila
mencuri/merusak fasilitas.
5.
Menyerahkan HP untuk disimpan di
sekolah sampai akhir tahun pelajaran.
6.
Dikembalikan kepada orang tua.
Bentuk Sanksi Disesuaikan Dengan Berat Ringannya
Pelanggaran Yang Dilakukan.
|